Gelapkan Uang Mahasiswa dan Dosen, Pria ini Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap Ahmad Indra Batubara (48), karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Dalam aksinya, warga Jalan Prona I, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang ini menipu dosen dan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Teknik Industri Universitas Sumatera Utara (USU). Modusnya adalah berangkat studi banding ke Bangkok dan Thailand.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, peristiwa berawal pada Maret 2019. Korban Jefrey Panama berkomunikasi dengan pelaku soal studi banding yang akan dilaksanakan 2 orang dosen dan 19 orang mahasiswa Pascasarjana.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Untuk berangkat setiap orangnya harus membayar Rp 4.300.000. Rencananya akan berangkat pada 24 April 2019,” katanya, Sabtu (27/4/2019).

Pihak korban melalui bendahara lalu mengirimkan uang Rp77 Juta secara bertahap, mulai 6 Maret hingga 24 April 2019 melalui transferan Bank.

“Saat hari keberangkatan ternyata peserta studi banding tidak dapat berangkat, karena kode booking yang diberikan pada 8 Maret 2019 tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Mahasiswa dan dosen yang curiga mencari tahu, dan ternyata pelaku belum membeli tiket dan kode booking.

“Jadi kode booking yang diberikan kepada korbannya adalah palsu,” cetusnya.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]