MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 8 orang ditangkap petugas Polsek Medan Kota dalam gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Murtatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
8 orang yang ditangkap adalah Darwan Ginting (48), Yusni Malau (30), Didi (24), Dodi Syahputra (33), Erwin Syahputra Manurung (26), Furu (35), Rusli (42), dan Irwan (40).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penggerebekan berawal dari infomasi tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari informasi itu petugas mendatangi lokasi melakukan penggerebekan.
“Ada 8 orang yang ditangkap di lokasi,” katanya, Selasa (25/2).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 4 buah bong berisi sabu, 3 buah mancis yang sudah di pasang jarum, dan 4 plastik klip kecil.
“Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]














