SERGAI,KabarMedan.com | Satres Narkoba Polres Sergai menangkap tiga pengedar sabu dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba, Senin 04 dan 06 Febuari 2018 didua lokasi, Kampung Baru Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin dan Lingkungan III Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan.
Tiga tersangka yang ditangkap, Muhammad Alfian alias Alfi (30) warga Lingk III Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan Muhammad Guntur alias Guntur (29) warga yang sama serta satu orang perempuan, Siti Hajar alias Siajar, (34) warga Dsn I Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi, Wakapolres Kompol H. Sibarani dan Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, dalam keterangan persnya di halaman Mapolres Sergai, Kamis (07/02/2019) sore tadi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu setelah personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan di dua TKP.
“Untuk tsk Siajar ditangkap Personil di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan oleh Polwan Bripda Witha Saragih ditemukan di dalam Bra 1 helai plastik klip tranparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 8, helai plastik kosong, 1 pipet ujung runcing dan pecahan uang tunai Rp. 200.000, pecahan Rp.10.000 sebanyak 15 (lima belas) lembar dan pecahan Rp.5000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar”, kata Kapolres.
Sementara tersangka Alfi dan Guntur ditangkap di Lingkungan III Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan, setelah sebelumnya petugas melakukan penggeledahan rumah target DPO namun nihil.
Lalu saat berjalan personil mencurigai seorang laki laki mengaku bernama Alfi, saat digeledah ditemukan 2 paket sabu di kantung celananya, tersangka lalu diamankan. Dan dari keterangannya personil Satres Narkoba berhasil menangkap Guntur.
Dari tangan Alfi petugas berhasil memperoleh barang bukti
-2 helai plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,22 gr. 42 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing dan kotak rokok merk Dunhill.
Sedangkan dari Guntur diperoleh
1 helai plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat Bruto 0,2 gr, 60 helai plastik klip kosong, 1pipet runcing, 2 timbangan eletrik
Total bruto 2,24 Gr.
“Untuk ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun denda 20 Milyar”, tandas Kapolres.[KM-04]














