GMKI Sumut-NAD Menilai Langkah Yasonna Laoly Bebaskan Napi Sah-sah Saja

Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede.

MEDAN, KabarMedan.com | Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memebaskan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, berkenaan dengan wabah virus corona atau Covid-19, dinilai masih dalam koridor hukum dan sah-saja saja.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Jadi dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Masyarakat yang di luar saja bisa chaos karena panik terinfeksi virus corona, apalagi para narapidana yang berdesakan di penjara,” kata Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede, dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:  CDC AS dan Pemerintah Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Flu Burung

Ia menjelaskan, pembebasan lebih cepat itu sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Mengacu pada seruan Dewan PBB tentang pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, pemerintah juga harus melindungi hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.

Ia menilai, Pemerintah menghadapi tuntutan besar akan sumber daya dalam krisis ini dan harus mengambil keputusan sulit.

Namun, Menteri Hukum dan HAM harus memberikan perlingdungan bagi mereka yang dikurung di tempat-tempat seperti penjara, fasilitas kesehatan mental yang tertutup, panti jompo dan panti asuhan, karena konsekuensi dari pengabaian mereka berpotensi menjadi bencana.

Baca Juga:  CDC AS dan Pemerintah Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Menghadapi Flu Burung

Disinggung mengenai Menkumham yang ingin melepaskan narapidana koruptor, ia mengaku masyarakat jangan gampang mengambil kesimpulan sendiri dan tetap tenang menghadapi masalah dalam bencana Covid-19.

“Kita ingin fokus kepada nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam kondisi bencana ini, saya pikir membebaskan tahanan melalui mekanisme hukum sangat tepat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,” pungkasnya. [KM-03]