MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berharap penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) mematuhi tarif pemeriksaan yang diturunkan pemerintah menjadi 300 ribu rupiah.
“Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu, bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yaitu Dinas Kesehatan Sumut atau Pemkab/Pemkot,” tegas Edy Rahmayadi, Kamis (4/11/2021).
Sementara soal sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan penyedia layanan PCR yang membangkang akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.
“Tapi saya kira perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis,” tambahnya.
Menurutnya, warga pastinya akan memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.
“Pemprovsu sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menurunkan harga uji PCR menjadi 300 ribu rupiah,” ujarnya.
Edy Rahmayadi menerangkan, penurunan harga PCR akan membantu atau memudahkan masyarakat.
Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran Covid-19.
Pemprovsu sendiri saat ini terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19, apalagi sekarang ada ancaman gelombang ketiga pandemi.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol kesehatan serta vaksinasi menjelang Natal dan Tahun Baru. [KM-07]















