Hamzah Tewas Dibunuh Akibat Bertengkar di Facebook

PADANGSIDIMPUAN, KabarMedan.com| Pelaku pembunuhan terhadap korban Hamzah Siregar (19) warga Jalan Payungan, Kota Padangsidimpuan yang terjadi pada Jumat 21 April 2017 malam lalu ditangkap polisi.

Pelaku adalah ARD (19) warga jalan Sudirman, Gang Mesjid, Kota Padangsidimpuan dan MF (17) warga Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Zul Efendi mengatakan, kejadian berawal dari pertengkaran korban dan pelaku ARD di jejaring sosial Facebook. Selanjutnya, korban dan pelaku berjanji bertemu di Jalan Soripada Mulia pada Jumat 21 April 2017 malam. Disitu, pelaku telah menyiapkan sebilah pisau yang diselipkan di celananya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Kemudian pelaku ARD bersama pelaku MF menjumpai korban di lokasi. Saat bertemu, mereka kemudian menganiaya dan menikam korban sebanyak tiga kali. Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

“Korban ditemukan petugas kita yang sedang melaksanakan patroli. Saat ditemukan korban terpakar bersimbah darah di Jalan. Korban dibawa ke RSUD Padangsidimpuan, namun nyawanya tidak tertolong,” katanya, Minggu (23/4/2017).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Saat ini petugas masih memeriksa kedua pelaku.” Keduanya kita jerat dengan Pasal 340 subs 338, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena para pelaku masih di bawah umur, kita akan pelajari dulu tentang pasal UU Perlindungan Anak,” pungkasnya. [KM-03]