Helikopter Polri Disewa Pengantin, Sanksi Pilot dan Co-Pilot Diserahkan ke Mabes Polri

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumut menyerahkan sepenuhnya kasus helikopter yang membawa pasangan pengantin di Pematangsiantar kepada Mabes Polri. Hingga kini pilot Iptu T dan kopilot Iptu W masih di Baharkam Polri.

“Pilot dan kopilot adalah personel Mabes Polri yang BKO di Polda Sumut,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Senin (5/2/2018).

Mengenai sanksi yang akan diberikan oleh keduanya, Agus menyatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan atasan yang berhak menghukum (ankum).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Itu tergantung kepada ankum apakah menerapkan kode etik, menerapkan disiplin atau akan menerapkan yang lain. Ini merupakan tanggung jawab atasan yang berhak menghukum,” jelasnya.

Diketahui, video pernikahan pengantin di Pematangsiantar mendadak menjadi pembicaraan. Hal ini terjadi karena pengantin tersebut menggunakan helikopter dinas milik kepolisian. “Peristiwa itu terjadi di Lapangan H Adam Malik, Pematang Siantar, pada Minggu 25 Februari 2018.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dalam video tersebut terlihat seseorang kru mengenakan seragam polisi. Namun, pada body Helikopter itu tidak ada tulisan “POLISI”, melainkan bertuliskan “F & T”. Setelah helikopter mendarat pasangan pengantin itu kemudian turun dan melintasi karpet merah. [KM-03]