Hendak Terbang ke Kendari, 4 Warga Aceh Utara Sembunyikan 415 Gram Sabu di Sendal dan Tas

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dan jajarannya menunjukkan barang bukti 415 gram sabu dan sendal yang dimodifikasi. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 4 warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Sabtu (16/1/2021) dini hari di sebuah hotel di Medan. Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 415 gram yang disimpan di dalam tas sandang dan sendal yang sudah dimodifikasi untuk didistribusikan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, empat orang itu berinisial B (20), IS (20), MI (22) dan TM (24). Irsan menjelaskan, penangkapan keempat pemuda itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Medan yang akan didistribusikan ke luar kota.

Empat warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Sabtu (16/1/2021) dini hari di sebuah hotel di Medan. Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 415 gram yang disimpan di dalam tas sandang dan sendal yang sudah dimodifikasi untuk didistribusikan ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto : KabarMedan.com

“Informasi yang diterima, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan di salah satu hotel di Medan, ditemukan 4 orang pelaku yang saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 415 gram, yang mana sabu ini sudah terpisah dalam bentuk kemasan. Kemasan plastik ini di dalam tas sandang dan satu lagi dikemas di dalam sendal,” katanya.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Menurutnya, para pelaku sengaja memodifikasi sendal untuk menyamarkan barang bukti sabu yang akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. “Dari pemeriksaan diketahui bahwa pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu dan berhasil, bulan 11 ke Jakarta,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (20/1/2021) siang.

Irsan menjelaskan, keempat pelaku adalah suruhan dari seseorang yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berinisial POK. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti sendal yang dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu yang akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara oleh 4 warga Aceh Utara. Keempat tersangka ditangkap di sebuah hotel di Medan. Foto : KabarMedan.com

Lolos dari pemeriksaan di bandara
Irsan menambahkan, pengiriman sabu dengan modus disembunyikan di sendal yang sudah dimodifikasi pada November 2020 oleh tersangka TM (24) sebanyak 500 gram. Sendal yang di dalamnya terdapat sabu itu dijahit oleh tersangka IS (20).

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

“Sengaja para pelaku ini memodifikasi sendal untuk menyamarkan barang bukti karena rencananya akan didistribusikan ke Sulawesi melalui jalur udara. Berdasarkan pemeriksaan, pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu ke Jakarta dan berhasil,” katanya.

Pengiriman sabu tersebut juga atas suruhan POK yang saat ini masih dalam pengejaran.” Kawan-kawan pernah ada yang terbang ke Malaysia? Itu sepatu aja masuk (diperiksa) kan? Kalau kita kan belum. Kita hanya sabuk, jam tangan, jaket, tas. Terus kalau dari pintu ini (metal detector door), dia hanya mendeteksi logam,” katanya.

Tersangka SB (20), juga berperan sebagai yang menjahit sendal berisi sabu. Dia dan IS sama-sama diupah Rp 2 juta untuk sepasang sendal. Sementara itu, MI (22) dia yang akan membawa sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia mengaku masing-masing diupah Rp 12 juta untuk membawa sabu tersebut ke Kendari melalui udara. “Diupah Rp 12 juta. Baru sekali ini pak. Ke Kendari,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.