Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati

Foto: Ist

BANDUNG, KabarMedan.com | Pelaku pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Banding, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Herri Swantoro, dilansir dari Suara.com, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu dinilai sesuai Pasal 21 KUHAP jjs Pasal 27 KUHAP jjs Pasal 153 ayat (3) KUHAP jjs ayat (4) KUHAP jjs Pasal 193 KUHAP jjs Pasal 222 ayat (1) jjs ayat (2) KUHAP jjs Pasal 241 KUJAP jjs Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain menerima vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tegas Hakim lagi.

Baca Juga:  Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Sebelumnya, pada Selasa (15/2/2022), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2/2022), Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius. [KM-07]