MEDAN, KabarMedan.com | Tiga tahanan Sumatera Utara (Sumut) berinisial FC, KR, dan MAH dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (1/12/2021) dini hari.
Tahanan FC merupakan narapidana dengan hukuman penjara delapan tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. KR terpidana 20 tahun dan MAH terpidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan.
Disampaikan oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyanto, bahwa pemindahan narapidana adalah upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.
“Ini adalah bentuk keseriusan oleh pihak kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para pidana lainnya,” ujar Erwedi, dikutip melalui suarasumut.com, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskannya, apabila tiga narapidana tersebut masih melakukan pengedaran narkoba dan berpotensi menganggu keamanan di dalam lapas, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.
Tetap mengikuti protokol kesehatan, proses pemindahan tiga tahanan dari Sumut ke Lapas Nusakambangan dikawal ketat dari kepolisian serta petugas lapas. [KM-101]