Hindari Penyebaran Narkoba di Lapas, Tiga Tahanan Sumut Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Tiga Tahanan Sumut yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga tahanan Sumatera Utara (Sumut) berinisial FC, KR, dan MAH dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (1/12/2021) dini hari.

Tahanan FC merupakan narapidana dengan hukuman penjara delapan tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. KR terpidana 20 tahun dan MAH terpidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan.

Disampaikan oleh Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyanto, bahwa pemindahan narapidana adalah upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.

Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

“Ini adalah bentuk keseriusan oleh pihak kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para pidana lainnya,” ujar Erwedi, dikutip melalui suarasumut.com, Rabu (1/12/2021).

Dijelaskannya, apabila tiga narapidana tersebut masih melakukan pengedaran narkoba dan berpotensi menganggu keamanan di dalam lapas, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.

Baca Juga:  Kereta Api PSO di Sumut Angkut 1,4 Juta Penumpang Hingga Oktober 2024

Tetap mengikuti protokol kesehatan, proses pemindahan tiga tahanan dari Sumut ke Lapas Nusakambangan dikawal ketat dari kepolisian serta petugas lapas. [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.