Hingga Oktober 2016, Pertamina Setor PBBKB Rp616 Milyar Ke Pemprovsu

MEDAN, KabarMedan.com | PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I telah melakukan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Oktober 2016 sebesar Rp616 milyar.

Jumlah ini mengacu kepada penjualan produk Bahan Bakar Penugasan seperti Premium dan Biosolar, serta Bahan Bakar Khusus seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Plus, dan Bahan Bakar Solar Industri dengan total 2,4 juta kilo liter.

Mekanisme pemungutan PBBKB dimulai dari penentuan harga yang berlaku pada saat pembelian, Proses penjualan, Penarikan Data, Proses Pembayaran PBBKB serta Pelaporan.

Pertamina menggunakan sistem Enterprise Resource Planninng (ERP) untuk melakukan proses penjualan BBM dan tidak ada proses manual dalam ERP tersebut termasuk dalam hal penarikan pajak.

Secara wilayah kerja Pertamina MOR I Sumatera Bagian Utara yang meliputi 5 Provinsi, Pertamina telah melakukan penyetoran total sebesar Rp1,7 triliun periode Januari – Oktober 2016.

Adapun perinciannya Aceh sebesar Rp222 milyar, Sumatera utara Rp616 miyar, Sumatera Barat Rp262 milyar, Riau Rp443 milyar, dan Kepulauan Riau Rp187 milyar.

Secara rutin Pertamina MOR 1 setiap bulannya juga menyampaikan laporan resmi dengan detail per segmen, per produk dan per Kabupaten/Kota ke masing masing Gubernur.

Adapun jumlah penyetoran PBBKB rata-rata turun 10-18 persen dibandingkan di tahun 2015 di masing masing Provinsi dikarenakan adanya penurunan harga BBM dan BBK yang cukup signifikan sepanjang tahun 2016.

Pertamina selaku BUMN patuh dan taat terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Sumatera Utara No 26 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. [KM-01]