SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Hasbullah (45), korban kasus penipuan jual beli mobil asal Perbaungan, meluapkan kekesalannya terhadap penanganan perkara di Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Ia menyayangkan sikap kepolisian yang hingga kini belum memproses hukum pelaku berinisial M, sosok yang diduga kuat nekat menjual barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza saat kasus penipuan masih berjalan.
Kekesalan Hasbullah memuncak usai menghadiri sidang kode etik pertama terhadap oknum penyidik Satreskrim Polres Sergai berinisial B. Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa penyidik B meminjam-pakaikan mobil Avanza nomor polisi BK 1564 WF milik Marsel kepada M tanpa SOP yang benar, hingga akhirnya kendaraan tersebut dijual oleh M.
“Dalam sidang kode etik kemarin, saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B yang telah meminjam-pakaikan barang bukti tersebut ke M tanpa proses SOP yang benar. M malah menjualkannya, kenapa M tidak diproses pidana? Mengapa justru hanya penyidik yang disidang?” kesal Hasbullah, di Sei Rampah, Jumat (24/7/2026) lalu.
Hasbullah menilai kinerja Satreskrim Polres Sergai sangat buruk dalam mengusut kasus penipuan yang dialaminya bersama Rizal (50) sejak tahun 2021 lalu.
Ia merasa penanganan perkara terkesan jalan di tempat, sebab meski sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara baik di tingkat Polda Sumatera Utara maupun Polres Sergai, hasilnya hanya sebatas pengambilan keterangan dan pemeriksaan BAP berulang.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas dihilangkannya barang bukti dan belum ditindaknya M, Hasbullah menegaskan dirinya bersama korban lain bakal membawa dan melaporkan kembali penanganan kasus ini ke Polda Sumut.
Merespons tudingan tersebut, Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya, menyatakan bahwa terduga M saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai tetap ada untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual tersebut,” ujar AKP Beringin Jaya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran internal penyidik B yang meminjamkan kendaraan tanpa SOP, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony, memastikan pihaknya akan kembali menggelar sidang kode etik kedua.
Propam juga berencana memanggil saksi pemilik awal kendaraan, Marsel, guna melengkapi proses persidangan etik tersebut.














