Hutang Kasbon Rp 7,5 M Ke Pemkab, Mantan Bupati Aceh Utara Ditangkap di Medan

ilyas pase
Teuku Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase

MEDAN, KabarMedan.com | Teuku Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase, diamankan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu di kediamannya di Jalan Pondok Seng Diradarma, Tuntungan I, Senin malam (13/4/2015) setelah dua bulan menjadi buronan Kejati Aceh.

Mantan Bupati Aceh Utara periode 2007- 2012 ini diamankan karena diduga melakukan korupsi pinjaman uang pada kas Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 7,5 Miliar pada tahun 2009.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Humas Kejati Sumut, Chandra Purnama, mengaku sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Pase tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga pada Februari 2015, Kejati Aceh menetapkan status DPO terhadap tersangka.

“Saat menjabat sebagai Bupati, tersangka meminjam uang kas Pemkab Aceh Utara pada tahun 2009 sebesar Rp 7,5 Miliar. Kasbon lah istilahnya, namun tidak pernah dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Diungkapkannya, saat ini pihaknya belum mengetahui penggunaan uang yang dipinjam tersangka dari kas Pemkab Aceh Utara.

“Kita belum mengetahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lainnya. Kejati Aceh saat ini masih dalam perjalanan ke Medan untuk menjemput tersangka dan membawanya,” pungkasnya. [KM-03]