Identifikasi Jenazah Korban Air Terjun Dua Warna Tak Dipungut Biaya

MEDAN, KabarMedan.com | Adanya isu pengutipan biaya dalam proses penanganan jenazah korban longsor dan banjir bandang Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten  Deli Serdang yang terjadi pada Minggu (15/5/2016) kemarin, ditanggapi oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kombes Farid Armansyah.

Farid menjelaskan, proses penanganan jenazah yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang COD Rp 120 Juta, Oknum Leader Kurir SPX di Sergai Dilaporkan ke Polisi

“Tidak ada pungutan biaya dari kami. Kalau ada yang melakukan laporkan ke kami,” katanya, Selasa (17/5/2016).

Farid juga meminta petugas untuk menempelkan pengumuman mengenai tidak ada kutipan biaya di dinding rumah sakit. [KM-03]