Identifikasi Jenazah Korban Air Terjun Dua Warna Tak Dipungut Biaya

MEDAN, KabarMedan.com | Adanya isu pengutipan biaya dalam proses penanganan jenazah korban longsor dan banjir bandang Air Terjun Dua Warna, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten  Deli Serdang yang terjadi pada Minggu (15/5/2016) kemarin, ditanggapi oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kombes Farid Armansyah.

Farid menjelaskan, proses penanganan jenazah yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara Inkracht

“Tidak ada pungutan biaya dari kami. Kalau ada yang melakukan laporkan ke kami,” katanya, Selasa (17/5/2016).

Farid juga meminta petugas untuk menempelkan pengumuman mengenai tidak ada kutipan biaya di dinding rumah sakit. [KM-03]