MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah menerapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 275 ribu untuk Jawa-Bali dan 300 ribu rupiah untuk luar Jawa-Bali.
Mengikuti arahan pemerintah Klinik Jemadi yang berada di Jalan Jemadi No.8 Kelurahan Pulo Brayan II, Kecamatan Medan Timur menyatakan langsung menjalankan keputusan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR menjadi 300 ribu rupiah.
“Kami langsung melaksanakan arahan pemerintah dengan menurunkan tarif PCR tiga ratus ribu rupiah mulai Jumat 29 Oktober 2021,” jelas Deny Amrizal, Pengelola Klinik Jemadi, Kamis (28/10/2021).
“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian akan semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses tes Covid-19,” tambah Deny.
Deny menuturkan, hasil PCR di Klinik Jemadi akan keluar dalam waktu 5 jam. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang hendak pergi ke luar kota maupun luar provinsi di Sumut, untuk keperluan rumah sakit dan lainnya.
Selain itu, Deny menerangkan, Klinik Jemadi juga mengutamakan kualitas pelayanan dan akurasi. Klinik Jemadi juga terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
“Kita memakai mesin Biorad untuk mendeteksi virus Covid-19. Mesin ini juga dipakai di Wisma Atlet Jakarta, jadi hasilnya akurat,” terangnya.
Diketahui, Klinik Jemadi buka setiap hari Senin hingga Minggu, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, kecuali saat libur nasional.
“Untuk pengambilan test swab PCR dari Senin hingga Sabtu, yaitu pukul 10.00 WIB, pukul 16.00 WIB dan pukul 22.00 WIB. Sedangkan hari Minggu pukul 11.00 WIB dan 22.00 WIB. Datang 30 menit sebelum running pengambilan sampel,” tandasnya. [KM-07]