MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 30 orang warga negara Bangladesh dideportasi oleh pihak Imigrasi Belawan. Deportasi terhadap WN bangladesh ini dibagi dalam dua tahapan.
“Ada 15 orang yang di pulangkan via Bandara Kualanamu untuk hari ini. Mereka diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 17.00 WIB. Sisanya akan dipulangkan pada Sabtu (12/1/2019),” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor Manurung, Jumat (11/1/2019).
Ia menjelaskan, 30 orang warga negara Bangladesh ini diamankan Polda Sumatera Utara di Tanjung Tiram, Batubara, Sumut pada Desember 2018 lalu. Rencananya mereka akan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa sesuai Inpres Nomor 21 tahun 2016. Mereka masuk melalui Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Warga negara Bangladesh ini ingin melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur ilegal,” jelasnya.
30 warga negara Bangladesh ini selanjutkan akan dicekal masuk ke Indonesia kembali.
“Sanksi yang diberikan adalah pencekalan,” pungkasnya. [KM-03]














