Ingin Cepat Dapat Banyak Uang, Remaja Ini Jadi Kurir Sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja berinisial R (15) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pelita II, Kecamatan Medan Maimun, diamankan unit reskrim Polsek Medan Kota, Sabtu (13/2/2016). Dia ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp90 ribu, 9 buah plastik, klip sabu, dan satu paket sabu seberat 0,15 gram.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung mengatakan, penangkapan R berawal saat petugas hendak menggerebek rumah penadah sepeda motor di lokasi tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Mobil Ayla Hangus Terbakar di Depan Kantor DPRD Sergai, Diduga Api dari Tetesan Bensin yang Bocor

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik R, langsung mengamankannya. Saat diamankan, R sempat membuang satu bungkus rokok.

“Saat kita periksa, ternyata kita temukan barang bukti sabu-sabu, plastik klip, dan uang Rp90 ribu,” katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Berdasarkan keterangan R, sabu-sabu itu didapatnya dari H (buron). Pelaku mengaku nekat menjual sabu-sabu dikarenakan ingin cepat mendapatkan uang banyak. Dia kita jerat dengan pasal 112 subs 114 KUHPIdana UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaaan narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.