Ini Alasan Sopir Truk Habisi Nyawa Pasutri di Parit Kebun Tebu

Polres Binjai menangkap 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap pasutri yang jasadnya ditemukan di parit di kebun tebu di Binjai. Pelaku utamanya SLS (24) di kursi roda, seorang sopir truk yang tinggal di dekat lokasi penemuan. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | SLS (24), tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri berinisial SG dan AST yang jasadnya ditemukan di parit kebun tebu di Binjai, pada Senin (22/2/2021) ternyata mengenali korbannya. Pria bertato di paha itu memilih korban karena sepeda motornya lebih bagus daripada 2 sepeda motor sebelumnya juga melintas di jalan tersebut.

Di Mapolres Binjai pada Selasa (2/3/2021) pagi, saat konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Dia diancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, sesuai pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP. Fakta terungkap bahwa ternyata dia sudah mengenal korbannya.

“Saya kenal dengan korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja,” ujarnya kepada Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo yang menanyakan alasan SLS menghabisi nyawa korban yang sudah tidak berdaya.

Dengan pengeras suara, SLS mengaku dirinya berprofesi sebagai sopir truk mendapatkan gaji Rp 100.000 per hari dan belum berkeluarga. Ketika ditanya digunakan untuk apa hasil penjualan sepeda motor korban, SLS mengaku digunakan untuk membeli handphone dan narkoba. “Untuk beli hp dan narkoba pak,” katanya.

Romadhoni menjelaskan, penangkapan SLS dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Dijelaskannya, ada beberapa saksi yang mengaku melihat tersangka SLS di tempat kejadian perkara (TKP). “Dari pemeriksaan saksi-saksi. Jadi ada beberapa saksi yang kita periksa. Kemudain dari mereka ada yang melihat tersanbka di waktu kejadian di TKP sedang menyenter-nyenter di lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Dikatakannya, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi bahwa tersangka SLS sudah pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Pelaku, kata dia, tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka SLS melakukan kejahatannya seorang diri dengan modus berpura-pura truknya rusak dan meminta tolong kepada korban.

Dikatakannya, pada saat itu, tersangka SLS baru selesai mengisi minyak ke dalam truknya. Karena uangnya habis, terbersit keinginan mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan. “Kemudian dia mempersiapkan di antaranya di TKP, truk seolah-olah sedang rusak. Kemudian peralatan lain di antaranya besi, besi yang ada di dalam truk tersebut,” katanya.

Di TKP, tersangka sempat membiarkan 2 sepeda motor melintas di depannya karena dinilai sepeda motornya kurang bagus. Kemudian pada sepeda motor yang ketiga, yang dikendarai korban, terlihat bagus, tersangka berpura-pura minta tolong kepada korban. Korban kemudian turun dari kendaraannya dan melihat mesin yang ditunjukkan oleh tersangka mengalami kerusakan.

“Setelah melihat situasi, tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban oyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak, jangan,” katanya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Tersangka kemudian memukul AST hingga tersungkur. Selanjutnya, tersangka mengecek korban. Dia menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu lalu memukulinya dengan besi sampai tidak bergerak lagi. “Setelah aman tersangka memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Kemudian dia pun memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana,” katanya.

Setelah itu, tersangka mencari tumpangan untuk kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya penitipan sepeda motor di KM 19 Binjai. Sekitar pukul 10.30 WIB, dia pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan kemudian menjualnya seharga Rp 70.000.

Pada 24 Februari, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan kemudian melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, SLS membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban. Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp 2.100.000 dengan perantara tersangka P.

“Hasil penjualan sepeda motor itu dibelikan hp yang harganya Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.