Ini Beda Exit Poll, Quick Count, dan Real Count dalam Pemilu

MEDAN, KabarMedan.com | Tahapan krusial Pemilihan Umum 2019 telah usai. Para pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih telah menyampaikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu 17 April 2019.

Dalam konteks kepemiluan, ada tiga istilah populer untuk menggambarkan hasil awal pemungutan suara. Ketiga istilah itu adalah quick count, real count, dan exit poll. Berikut penjelasan singkat ketiga istilah itu berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Exit poll

Exit poll merupakan metode survei dengan cara menanyakan secara langsung kepada pemilih setelah meninggalkan TPS. Sampel lantas ditentukan untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll bisa diketahui lebih cepat ketimbang hasil resmi. Sebab, sumber data adalah wawancara pemilih.

KPU telah menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan metode exit poll tidak bisa jadi acuan hasil pemilihan. Penegasan itu disampaikan mengomentari exit poll pemilihan di luar negeri yang beredar beberapa waktu lalu.

Quick count

Quick count adalah sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika pemilu digelar.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2019) telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan itu diambil lantaran ada kekhawatiran quick count dapat mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

Real count

Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia. Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS. Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.