MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pelaku pembunuhan pasutri dan cucunya di Jalan Sei Padang No 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (23/10/2015) berhasil ditangkap polisi. Ketiga pelaku adalah Yoga (20), Rory (23), dan Nanang (27) yang merupakan saudara kandung. Ketiganya ditangkap di kediamannya di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu sore (24/10/2015).
Dua pelaku Rory dan Nanang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kedua kakinya, karena saat diamankan melakukan perlawanan. Selanjutnya, dua pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas polisi dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan.
Pantauan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihanto dan Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono turun melihat ketiga tersangka.
“Tiga pelaku adalah saudara kandung. Mereka anak pembantu yang setiap hari bekerja di rumah korban. Jadi saat kejadian ibu pelaku masih bekerja di rumah korban,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Dikatakannya, dua dari tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur, karena saat hendak ditangkap melarikan diri.
“Jadi dua pelaku Rory dan Nanang kita tembak di kedua kakinya, karena mencoba melarikan diri dengan meminta bantuan massa,” jelasnya.
Mardiaz menjelaskan, pelaku masuk ke rumah saat korban sedang berada didalam rumah untuk merampok.
“Motifnya adalah untuk merampok. Jadi karena dipergoki korban, pelaku langsung membunuh ketiga korban,” ungkapnya.
Mardiaz menambahkan, para pelaku telah melakukan pemantauan beberapa hari sebelum melakukan aksi perampokan itu.
“Kita juga ada mengamankan barang bukti perhiasan, HP, dan beberapa barang lain milik korban,” sebutnya.
Dikatakan Mardiaz, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [KM-03]