MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengaku, mempertimbangkan soal surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi mahasiswa dan pelajar yang berbuat ricuh saat berunjuk rasa.
“Nanti saat mengajukan SKCK, ada catatan sukanya unjuk rasa. Terus kalau melamar kerjaan, kira-kira perusahaannya mau terima? Malah dibilang mau unjuk rasa di kantor nanti,” kata Agus di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan pada Rabu 2 September 2019.
Aktivis Muda PMII Sumut Zulkifli menilai, penyataan Kapolda Sumut itu akan membuat banyak pengangguran di Sumatera Utara. Selain itu, pernyataan Kapolda tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Seharusnya Kapolda Sumut bekordinasi dengan Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru-guru untuk menetralisir pelajar yang mengikuti unjuk rasa. Pernyataan yang di keluarkan Kapolda itu akan menambah penangguran di Sumut,” katanya dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).
Zulkifili mengatakan, kepolisian seharusnya memiliki langkah-langkah yang biijak dalam penanganan ini.
“Jangan gara-gara mereka tidak tahu tujuan dari unjuk rasa berujung anarkis malah kehilangan masa depannya. Ini bisa dibilang salah satu pelanggaran HAM,” jelasnya. [KM-03]














