MEDAN, KabarMedan.com | Direktur and Chief Employee Benefits Manulife Indonesia, Karjadi Pranoto mengatakan, program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) merupakan fitur baru pada DPLK, yang dirancang guna memenuhi kebutuhan perusahaan atau pemberi kerja.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang ketenagakerjaan No.13/2003 khususnya pasal 167 melalui program DPLK.
“Pengelolaan dana pensiun merupakan nilai tambah bagi perusahaan, sehingga mereka tidak hanya menjadi perusahaan yang memberikan manfaat keuangan secara reguler,” katanya pada acara sosialisasi dan edukasi dana pensiun bagi para pemberi kerja, di Hotel Grand Aston Medan, Selasa (7/8/2018).
Melalu program DPLK, beban perusahaan untuk membayar sejumlah dana yang besar saat pekerja pensiun akan berkurang, sehingga tidak mengganggu arus kas atau cash flow perusahaan.
“DPLK juga dapat menjadi solusi yang lebih baik. Perusahaan dapat membayarkan kewajiban dana pensiun secara bertahap sejak dini kepada karyawan melalui DPLK,” ujarnya.
Manfaat dari program DPLK PPUKP untuk perusahaan, yaitu meningkatkan arus kas perusahaan, mengurangi pajak penghasilan badan, hasil investasi bebas pajak, program 100 persen dikontrol perusahaan.
“Manfaat juga dibayarkan sekaligus, iuran bersifat fleksibel yang disesuaikan kondisi keuangan perusahaan dan mengurangi kewajiban pesangon sesuai PSAK 24,” jelasnya.
Sementara itu, manfaat untuk karyawan khusus saat pembayaran manfaat dana rutin dari perusahaan ke program pensiun dan aset terpisah dari aset pemberi kerja atau dikelola oleh pihak ketiga. [KM-03]














