Ini Nama Napi Lapas Tanjung Gusta Yang Gagal Kabur

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi merilis nama empat narapidana dan empat pelaku yang mencoba membantu pelarian para napi dari Lapas Tanjung Gusta, Selasa (20/6/2017).

Keempat narapidana yang gagal kabur adalah Husaini (35) warga Indrapuri, Aceh Besar, Alhadi (30) warga Tapak Tuan, Aceh Selatan, Rudi Rahman Bin Rasidin (32) warga Jalan Perdagangan, Aceh Selatan dan Muliadi (30) warga Aceh.

“Husaini dihukum 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Alhadi menjalani hukuman 10 tahun dalam kasus pembunuhan, Rudi Rahman Bin Rasyidin menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara Muliadi tidak sempat melarikan diri karena kakinya patah,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Sementara, pelaku yang membantu palarian adalah Saparuddin (30) warga Indrapuri, Yulis, M Yusuf dan Fj (15).”Mereka dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Mereka belum bisa ditanyai karena terluka parah,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sebilah samurai, sebilah golok, 2 bilah pisau, tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas cokelat, 1 unit ponsel, sarung tangan, sebo penutup wajah, dan mobil Toyota Avanza BL 935 AZ sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Saat ini kita melakukan pengamanan di Lapas Tanjung Gusta. Kita akan memeriksa petugas Lapas dan pelaku,” pungkasnya. [KM-03]