JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang luar Jawa-Bali. Sekarang, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes Rapid Antigen.
“Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes Antigen (H-1),” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Kebijakan baru ini diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Safrizal menjelaskan, kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam untuk penumpang di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang yaitu masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa Kabupaten/Kota terutama antar pulau Jawa dan Bali.
Selain itu, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
Ditambah juga sebagai proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
“Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi Covid-19 belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor, bahkan harus terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.
Safrizal menegaskan, pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat masih akan terus dievaluasi.
“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” katanya.
Berubahnya Inmendagri untuk tes PCR tidak berlaku di wilayah Jawa-Bali. Namun, kini masa berlakunya diperpanjang.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3 x 24 jam (H-3),” papar Safrizal.
Selain itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR, sehingga harus membawa hasil tes nya ke Kabupaten/Kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya. [KM-07]