JAKARTA, KabarMedan.com | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Sigit mengatakan, saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.
“Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Sigit, nantinya surat tersebut akan dilihat terlebih dahulu oleh pihaknya dan nantinya apakah bisa diproses atau tidak.
“Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya.
Diketahui, Sambo akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) besok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Sidang etik tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan isteri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [KM-01]