Istri Jadi TKW, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anaknya

JAWABARAT, KabarMedan.com | Seorang ayah berinisial A (48) tega menyetubuhi putrinya SN (8) di rumah kontrakannya, di Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Aksi ini dilakukan pelaku pada Mei 2019. A mengaku perbuatan bejatnya terhadap anak nomor tiganya dilakukan karena dorongan hawa nafsu.

“Aksi pelaku telah dilakukan sejak April 2019, karena istrinya menjadi TKW,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Perbuatan biadab sang ayah terbongkar setelah korban mengeluhkan gatal di sekitar kemaluannyanya. Sang kakak perempuannya melaporkan perbuatan sang ayah ke aparat kepolisian. A dibekuk anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota.

“Saat diperiksa ada luka di bagian kemaluan korban, ketika didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya tersebut A dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang disita satu set pakaian korban. Saat ini korban sedang dalam tahap pendampingan, serta mendapatkan treatment khusus,” pungkasnya. [KM-03]