Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Diringkus Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkoba. Pasutri yang diamankan yaitu Syahrijal dan Yuliana, warga Jalan Sejati, Dusun V, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Mendapat informasi itu, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli. Selanjutnya, pasutri dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di parkiran salah satu hotel yang berada di Jalan Sisingamangaraja pada Senin (13/6/2016).

“Saat melakukan transaksi keduanya diringkus petugas. Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 86 butir pil ecstasy warna coklat tua, 1 unit sepeda motor, 1 plastik tepung berwarna putih dan 2 unit HP,” katanya, Selasa (14/6/2016).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terhadap pasutri tersebut. “Masih kita kembangkan, dan kasus ini masih kita lidik,” pungkasnya. [KM-03]