Jadi Sarang Narkoba, Rumah Kost Milik Polisi Digerebek

MEDAN, KabarMedan.com | Subdit III Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek rumah kost milik anggota Polres Simalungun bernama Briptu Roy Saragih Simarmata di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sintalasari, kota Pematang Siantar.

Dari penggerebekan rumah yang dijadikan tempat peredaran narkoba itu, polisi mengamankan barang bukti 56,52 gram sabu, 20 butir ecstasy, 30 buah pipet, 2 unit timbangan digital, 3 buku notes transaksi sabu, pecahan bong, plastik klip, 1 unit sepeda motor RX King BK 5848 LW, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2067 WAE.

Baca Juga:  Digerebek Miliki Sabu Dua Gram, Nelayan di Tanjung Beringin Diboyong ke Kantor Polisi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Senin (6/4/2015) malam menyebutkan, penggerebekan ini berawal dari ditangkapnya seorang pengedar sabu bernama Wisnu Putra Gulo (25) warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Minggu (5/4/2015) malam.

Pelaku diamankan di sebuah SPBU Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar, dengan barang bukti 1 gram sabu-sabu.

Baca Juga:  Dua Pemuda Maling Handphone di Sergai Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Briptu Roy Saragih Simarmata. Dari situ, polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti,” jelasnya.

Dikatakannya, Briptu Roy merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah Pematang Siantar.

“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Briptu Roy, karena saat dilakukan penggerebekan ia melarikan diri,” pungkasnya.  [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.