MEDAN, KabarMedan.com | Pensiunan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Sujamrat resmi ditahan, dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provisi Sumut tahun 2017, Kamis (11/7/2019).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan serangkaian pemerikaaan terhadap Sujamrat sebagai tersangka.
“Dia (Sujamrat-re) diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Alasan dilakukannya penahanan, katanya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, katanya, langkah tersebut diambil untuk memudahkan proses penyidikan.
Tersangka bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2017. Dimana, pagu anggaran Rp 4,7 miliar proyek tersebut diduga dikorupsi.
Ia memastikan penyidikan masih terus dilakukan pengembangan. Penyidik telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora. Sumut, Baharudin Siagian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). [KM-03]














