JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi memberi bocoran mengenai masa libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022 pada hari ini, Rabu (6/4/2022).
Disebutkan, cuti lebaran akan berlaku mulai tanggal 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022 atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Presiden sudah menyetujui ada libur bersama juga, itu berlangsung dari tanggal 29 April hingga 6 Mei, jadi totalnya jadi 10 hari,” ujar Muhadjir.
Ia mengungkap, nantinya akan keluar Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga Menteri yang akan mengatur secara jelas mengenai libur dan cuti bersama tersebut secara resmi.
Muhadjir mengatakan bahwa persiapan sudah mencapai 90 persen. Namun, masyarakat diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Lebih lanjut, ia menyebut Jokowi akan mengumumkan secara resmi mengenai cuti dan libur bersama itu pada hari ini.
Untuk diketahui, masa cuti dan libur lebaran ini pertama kalinya diperbolehkan oleh pemerintah sejak masa pandemi Covid-19 di Indonesia pada tahun 2020 lalu.
Sebelumnya pemerintah telah mensyarakatkan bahwa hanya yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga yang diperbolehkan mudik lebaran 2022 mendatang.
“Syaratnya sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” ujar Jokowi pada (23/2/2022) lalu. [KM-06]














