Jaksa Pakai Sabu Beralasan Untuk Bekerja

KABAR MEDAN | Oknum jaksa Kejari Medan, Iwan Sijabat, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11/2014). Dia didakwa memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali menjelaskan, Iwan Sijabat ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Medan di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan pada 9 September 2014 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 0,2 gram sabu-sabu dan bong (alat isap)  yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.

“Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 (1) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ujar Boy Amali di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Usai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.
Bripka Budi Ramadana dari Satres Narkoba Polresta Medan mengaku, penangkapan lakukan bersama 4 rekannya. “Waktu itu kami lagi berkumpul di Mako, ada informasi seseorang buru-buru datang ke hotel untuk menginap, kami langsung datang ke hotel untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakannya, resepsionis hotel terleih dahulu mengetuk kamar terdakwa. Saat pintu dibuka, penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram di dalam sapu tangan. “Terdakwa bukan target operasi, kami baru tahu identitasnya setelah terdakwa diperiksa di Polres,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Usai mendengarkan keterangan saksi, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Iwan mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak 4 tahun lalu. “Sudah sekitar 4 tahun Yang Mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja” akunya.

Pengakuan itu langsung ditimpali Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga. “Kalau karena pekerjaan kan Anda bisa banyak fooding dan olahraga. Anda ini sepertinya sudah tahap ketergantungan. Banyak cara agar kita bisa bekerja maksimal,” ucapnya.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Mereka menjadwalkan sidanga akan dilanjutkan Senin (24/11/2014) dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.