Jamsostek Siap Cairkan JKK Karyawati Pabrik Roti Yang Tewas Saat Kerja

13039192041207540115

[kabarmedan.com] Klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK)  Triyuwanti  alias Wanti (37)  buruh PT Asia Sakti Wahid  (ASW) Food  di Jalan Pertahanan I Kecamatan Medan Amplas, yang tewas setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik roti itu, jumat malam (31/5/2013) siap dibayarkan.

Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian dalam keterangan pers hari ini Senin (3/6) di Gedung Jamsostek Tanjung Morawa,  mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan kecelakaan kerja yang telah diajukan Personalia PT Asia Sakti Wahid  (ASW) Food, Tety.  “PT Jamsostek akan menyerahkan klaim begitu ahli waris siap menerima,” jelas Krista.

Adapun santunan Kematian yang akan diperoleh ahli waris Triyuwanti  adalah : dibayarkan sekaligus  60% x 80 bulan upah, Berkala (24 bulan) Rp. 200.000,- per bulan,  dan Biaya pemakaman Rp 2.000.000, ditambah uang Jaminan Hari Tua yang selama ini ditabung di Jamsostek.

Menurut Krista, Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Disebutkan, klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK)  Triyuwanti  menjadi tanggungan sepenuhnya jamsostek  karena karyawati tersebut adalah peserta jamsostek.

“Kami menghimbau kembali kepada pengusaha agar segera mendaftarkan karyawannya ke jamsostek, sebab jika tidak, perusahaan harus membayar seluruh hak ahli waris sesuai peraturan yang berlaku, ditambah sanksi hukum lainnya,” jelas Krista.

Tata Cara Pengajuan Jaminan

Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian  mengemukakan, apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, lanjut Krista Siagian, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Kemudian, sambung Krista, Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:Fotokopi kartu peserta (KPJ), Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c, Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.