MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria di Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Erwin (27) berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Labuhanbatu akibat aksinya yang melakukan penipuan terhadap warga.
Pelaku melakukan penipuan terkait lowongan kerja palsu di BUMN dengan modus tanpa tes persyaratan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena adanya laporan dari sembilan orang korban.
“Pelaku sudah melakukan aksinya dari Mei 2020 dengan keuntungan yang mencapai Rp1 miliar dari kurang lebih 20 korban. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya,” ucap AKP Rusdi, dilansir dari Antara, Kamis (9/12/2021).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara meyakinkan para korban bisa masuk sebagai karyawan PT KAI dengan menyetorkan uang sebesar Rp80-100 juta.
Saat ditangkap, tim Satreskim Polres Labuhanbatu juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni satu unit mobil yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi dan beberapa slip setoran transfer.
Karena aksinya tersebut, pelaku dikenakan hukuman dari Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
“Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata AKP Rusdi. [KM-102]