MEDAN, KabarMedan.com | Setelah mengamankan dua pelaku perdagangan anak dibawah umur (Human Trafficking) berinisial AR (26) dan ST (45) pada Senin (6/4/2015) kemarin, unit ekonomi Satreskrim Polresta Medan kembali mengamankan satu pelaku lainnya. (baca berita sebelumnya : Dua Pria Diamankan Karena Jual Anak Dibawah Umur)
Pelaku Sri Setiawati (33) diamankan saat mengunjungi kedua rekannya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Medan, Selasa (7/4/2015) siang.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat pelaku yang mendapat informasi bahwa kedua rekannya ditahan. Selanjutnya, pelaku menjenguk kedua rekannya di RTP Polresta Medan yang terlebih dahulu diamankan.
Unit Reskrim Polresta Medan yang mendapat informasi bahwa pelaku sedang menjenguk kedua rekannya, langsung menangkapnya
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, mengatakan pelaku merupakan teman dari kedua pelaku yang diamankan sebelumnya.
“Pelaku turut menjual DRD (15) warga Jalan Datuk Kabu untuk melayani nafsu seks pria hidung belang di Bukit Maraja, Siantar. Kita amankan pelaku saat menjenguk kedua rekannya,” katanya. [KM-03]