Jerman Tolak Paspor Baru RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Termasuk Visa Schengen!

JAKARTA, KabarMedan.com | Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan di halaman paling belakangnya.

“Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di situs resmi mereka.

“Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.” lanjut pernyataan itu.

Kedubes Jerman menegaskan bahwa paspor tanpa tanda tangan juga tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen.

“Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” tulis Kedubes Jerman.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa tambahan tanda tangan di kolom “Endorsement” tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Dengan demikian, paspor tetap tak bisa diproses.

Mereka pun mengimbau WNI pemilik paspor tanpa tanda tangan yang sudah mendapatkan visa dari Kedubes Jerman untuk membatalkan kunjungan ke negara itu.

“Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” tulis Kedubes Jerman.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengaku tak mengetahui banyak info soal hal tersebut.

“Sudah ditanyakan ke imigrasi karena yang mengeluarkan paspor imigrasi, sementara saya akan tanyakan ke pejabat yang tangani Jerman, sekiranya mereka ada info,” kata Faizasyah, Jum’at (12/8/2022).

Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman mengatakan, bahwa Dirjen Imigrasi akan mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan ada kolom penandatanganan.

“Nanti Ditjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim [Kantor Imigrasi] yang isinya ada semacam kolom deklarasi di paspor itu yang memungkinkan ada penandatangan di paspor,” kata Tubagus.

Ia juga tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan tersebut.

“Seharusnya sudah enggak ada masalah karena sudah elektronik, kan?” kata dia.

Menurutnya, Jerman juga tak memberikan penjelasan apa pun soal penolakan paspor baru itu.

“Enggak ada sih [penjelasan], tapi khawatirnya kalau seperti ini, kekhawatirannya negara Eropa lain ngikut,” ucap Tubagus.

Indonesia memang memiliki desain paspor baru yang tertuang dalam Permenkumham No.M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019. Dalam desain paspor ini, tak ada lagi kolom tanda tangan pemegang.

Namun, paspor yang dikeluarkan sebelum aturan itu masih memiliki kolom tanda tangan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.