Jeruk Nipis Asal Sumut Akan Kembali Diekspor ke Malaysia

Seorang petugas Karantina Pertanian Belawan memeriksa jeruk nipis yang akan diekspor ke Malaysia. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Sumatera Utara (Sumut) kembali akan mengekspor jeruk nipis (Citrus aurantifolia) ke Malaysia. Saat ini, Kementrian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Belawan melakukan pendampingan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/3/2021) disebutkan, kali ini jumlah jeruk nipis yang diekspor sebanyak 2,7 ton senilai Rp 31,2 juta. Berdasarkan data IQFAST di Karantina Pertanian Belawan tercatat, tahun 2019, ekspor mencapai 115 ton senilai Rp 1,3 miliar.

Pandemi di tahun 2020 memukul ekspor jeruk nipis hingga hanya sebanyak 20,9 ton atau setara dengan Rp 288,2 juta saja sepanjang tahun.

Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi PM Yusmanto, mengatakan bahwa di wilayah Sumatera Utara banyak terdapat pertanian jeruk nipis, karena tahun 2020 sempat ada perusahaan yang menyerap hasilnya.

Namun akhir-akhir ini, panen yang melimpah membuat harga jeruk jatuh dan banyak petani yang merugi. Pihaknya melakukan pendampingan kepada petani jeruk nipis, agar mengalihkan penjualan hasil panennya dari penjualan lokal ke penjualan tujuan luar negeri agar petani tidak merugi.

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

“Melihat peluang ekspor di tahun 2019, jeruk nipis propinsi Sumut ini masih memiliki peluang untuk ekspor lebih besar lagi,” ujar Andi pada saat supervisi pemeriksaan terhadap komoditas jeruk nipis.

Lebih lanjut Andi menjelaskan karantina pertanian akan memberikan pendampingan bagi pemenuhan persyaratan ekspor guna memastikan jeruk nipis memiliki keberterimaan di negara tujuan. Hingga kini negara yang menjadi langganan komoditas jeruk nipis Sumut baru dua Negara, Malaysia dan Arab Saudi.

“Pada komoditas jeruk nipis yang dipersyaratkan bebas dari lalat buah jenis Bactrocera zonata, B. papayae, B. dorsalis dan B. carambolae, serta bebas dari bakteri jenis Liberobacter africanum dan L. Asiaticum,” tambahnya.

Melalui pendampingan ekspor ini, lanjutnya, akan memberikan jaminan terhadap jeruk nipis asal Sumatera Utara yang diekspor tetap segar, sehat dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan yang dipersyaratkan negara tujuan, dengan demikian ekspor jeruk nipis memiliki unsur 3K yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, mengajak para pelaku usaha yang menggeluti jeruk nipis di Sumut untuk berorientasi ekspor untuk menstabilkan harga jeruk nipis di wilayah Sumut.

“Silakan manfaatkan momen pendampingan ekspor yang dilakukan oleh karantina pertanian guna memenuhi persyaratan import permit dari negara tujuan. Kantor Karantina Pertanian Belawan dan Medan selalu terbuka untuk menjawab pertanyaan mengenai ekspor jeruk nipis,” jelas Jamil

Jamil menambahkan eksportasi jeruk nipis di masa panen jeruk nipis ini tentunya akan memberikan keuntungan bagi petani jeruk nipis yang ada di Sumut, dan bukan hanya Malaysia kedepan negara-negara lainnya juga akan kita jajaki, kami siap memberikan pendampingan. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.