Jual ABG, Dua IRT Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Sunggal meringkus dua orang ibu rumah tangga (IRT) SA alias Sri (40) dan SZ (23) warga Jalan Kesatria, Binjai Kota, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena menjual DPS (14) yang masih duduk dibangku SMP.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu M. Syarif Ginting mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penjualan anak dibawah umur. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai lelaki hidung belang.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Setelah disepakati petugas kita yang menyamar menjumpai kedua wanita itu di Hotel Milala, di Jalan Medan-Binjai KM 13, Sunggal, Deli Serdang pada Rabu 17 Juli 2019,” katanya, Selasa (23/7/2019).

Dalam pertemuannya, kedua pelaku mengaku akan menjual DPS Rp10 juta. Petugas yang menyamar memberikan uang Rp5 juta dan sisanya akan ditransfer. “Keduanya ditangkap saat hendak pergi meninggalkan hotel. Kita juga mengamakan korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dari SA dan SZ disita sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 5 juta. “Kedua IRT itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [KM-03]