Jual Beli Vaksin Covid-19, Seorang Dokter di Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara

(foto: Ist)

MEDAN. KabarMedan.com | Seorang dokter bernama Kristinus Saragih yang merupakan dokter aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa atas dakwaan yang melibatkan dirinya dalam praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Hukuman dijatuhkan kepada terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri Medan yang diselenggarakan pada, Rabu (8/12/2021).

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi, dimana seharusnya vaksinasi dilakukan secara gratis,” ujar Jaksa Penuntut Hukum Hendri Edison, saat membaca tuntutannya dipersidangan.

“Karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsuder 3 bulan kurungan,’ tambahnya.

Menurut  Hendri, hukuman yang diberikan kepada terdakwa telah sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Sergai Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Sementara, majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH, menunda persidangan hingga 15 Desember 2021.

Diketahui, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa kasus jual beli vaksi Covid-19 yang dilakukan terdakwa berawal saat ia dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-teman Selviwaty.

Tetapi diawal ajakan Selviwaty, terdakwa menolak tawaran tersebut dengan alasan belum pernah melakukannya. Namun, beberapa hari kemudian Selviwaty kembali menghubungi terdakwa dengan permintaan yang sama.

“Atas permintaan dari Selvi, terdakwa bersedia melakukannya dengan meminta biaya sebesar Rp 250 ribu perorang untuk 1 kali suntik vaksin, kemudian atas permintaaan terdakwa Selvi setuju,” jelas JPU.

Selain itu dalam dakwaan juga disebutkan, bahwa terdakwa merupakan vaksinator yang memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dnegan cara menyimpan vaksin yang tidak terpakai. Dimana, setiap melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, orginasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Baca Juga:  PAD Sergai Lampaui Target, Bapenda Optimis Capai Rp 100 Miliar pada 2024

“Sisa vaksin yang ada, oleh terdakwa disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Provinsi Sumatera Utara. Vaksin sisa inilah oleh terdakwa dipakai untuk permintaan Selvi dengan pembayaram sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik,” papar JPU.

Terdakwa dokter Kristinus Sagala dikatakan telah memperoleh keuntungan sebanyak Rp 90 juta dan yang diterima Selviwaty berjumlah Rp 11 juta. Dan kepada Selviwaty, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara.

Kemudian kepada satu dokter terlibat lainnya, yaitu Dokter Indra yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta, saat ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi. [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.