Jual Dua Putri Kandungnya Kepada Pria Hidung Belang, Farida Diamankan Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu mengamankan seorang ibu rumah tangga bernama Farida alias Bunda (36) warga Jalan Denai, Gang Langgar, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area. Farida diamankan karena menjual kedua putrinya Elfira (17) dan Tessa Aditya (24) kepada lelaki hidung belang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Rabu (18/3/2015) menyebutkan, penangkapan yang dipimpin Kanit IV Renakta Poldasu, Kompol Edisonini, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang Farida yang telah setahun belakangan menjual anaknya kepada lelaki hidung belang.

Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan “undercover” (penyamaran) dengan memesan kedua anak pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Setelah harga disepakati, polisi yang menyamar lalu bertemu di Hotel Asean, Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat dengan pelaku dan dua anaknya.

Setelah bertemu, Farida lalu menyodorkan kedua anaknya untuk dipilih dengan bayaran Rp 1,5 juta sekali short time.

“Setelah memilih dan menyerahkan uang yang diminta Farida, polisi lalu menangkap ketiganya berikut barang bukti  uang Rp 1,5 juta, satu unit motor Yamaha Mio GT 125 BK 5618 AES, dan 2 unit HP. Ketiganya diamankan pada Rabu (18/3/2015) dinihari,” jelasnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Pelaku dijerat dengan  Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.