MEDAN, KabarMedan.com | Satuan reserse narkoba Polresta Medan mengamankan seorang penjual pil ecstasy di didepan perumahan A Residence, Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah.
Dari penjual pil ecstasy yang diketahui bernama Syamsul Arifin (30) warga Jalan S Parman Lorong Harapan, Kelurahan Petisah Hilir, Kecamatan Medan Petisah ini, polisi mengamankan 30 butir pil ecstasy jenis bebek, 1 unit motor dan 1 unit hp.
Informasi yang dihimpun, Jumat (20/3/2015) menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penjual pil ecstasy. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan undercover buy sebagai pembeli.
Setelah harga disepakati, pelaku dan polisi yang melakukan penyamaran lalu bertemu di depan perumahan A Residence. Saat melakukan transaksi, pelaku akhirnya dibekuk polisi.
Selanjutnya, penjual ecstasy berikut barang bukti diboyong ke gedung Satres Narkoba Polresta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan penjual pill ecstasy tersebut.
“Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2015) malam saat melakukan transaksi dengan petugas kita yang melakukan undercover buy. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dari mana barang haram itu didapat,” katanya. [KM-03]