LANGKAT, KabarMedan.com | Lidya (52) warga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diamankan Polres Binjai karena menyimpan 12 kilogram ganja.
Janda tiga anak ini diamankan dikediaman keluarganya di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (28/5/2015) lalu.
Ibu rumah tangga ini sebelumnya pernah ditangkap polisi pada tahun 2007, karena menjadi pengedar ganja. Setelah menjalani delapan tahun hukuman dalam penjara, Lidya akhirnya bebas. Bukannya jera, Lidya malah kembali mengedarkan ganja.
Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin, Minggu (31/5/2015) mengatakan, penangkapan kembali pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti di kediaman keluarganya.
“Ganja itu didapat dari seorang bandar di Aceh. Saat ini, masih dilakukan pencarian oleh anggota,” terang Mulya.
Sementara, Lidya mengaku menjadi kurir ganja karena teriming-iming upah yang besar.
“Setiap berhasil menjual ganja saya mendapatkan pembayaran Rp1,5 juta,” aku Lydia. [KM-03]