Jual Ijazah Palsu, Rektor University of Sumatera Segera Disidangkan

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan segera melimpahkan kasus rektor University Of Sumatera, Marsaid Yushar, yang menjual ijazah sarjana palsu ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Dalam waktu dekat berkasnya akan kita limpahkan ke Kejari Medan untuk selanjutnya dapat disidangkan,”  kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (19/6/2015) sore.

Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu JA, Kepala Sekolah Dasar Negeri di Jalan  STM dan CN, Kepala Sekolah di kawasan Jalan Pancing.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Kredit Macet Titipkan Rp150 Juta ke Kejari Sergai

“Keduanya diyakini menggunakan ijazah sarjana palsu yang diterbitkan oleh tersangka Marsaid,” katanya.

Selain dua oknum kepala sekolah, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang guru yang diduga menggunakan ijazah sarjana palsu.

“Kita juga akan memanggil ke-10 guru yang diduga mengetahui dan disinyalir menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan oleh University of Sumatera pimpinan Marsaid Yushar. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa menggunakan ijazah palsu, maka oknum guru itu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.