Jual Motor Curian Kepada Oknum TNI, Kendor “Gol”

KABAR MEDAN | Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pelaku penjual sepeda motor curian. Pelaku Suhendra alias Kendor (33),  warga Jalan Cinta Karya, Gang Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang bekerja sebagai penjaga cafe ini diamankan tak jauh dari kediamannya, Selasa (7/6/2014).

Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono, mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban dengan nomer LP /1176/K/V/2014, Reskrim Sunggal pada tanggal 28 Mei 2014.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan akhirnya mengamankan pelaku. “Pelaku diamankan oleh personil kita tak jauh dari kediamannya,” jelasnya.

Saat diinterogasi, jelasnya, pelaku mengaku hanya disuruh menjual sepeda motor Honda Revo yang dicuri oleh Rudi Sitorus alias Bapel dan Harianto alias Angek.

“Pelaku menjual sepeda motor curian itu seharga Rp 1,7 juta kepada Amer (40), anggota TNI yang bertugas di Paskhas Jalan Jamin Ginting,” katanya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.

“Untuk pelaku ini akan kita kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.