Jual Pil Ekstasi, IRT Ditangkap Polisi

MEDAN | Sri Rubiani (40) warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Ditangkap petugas Polsek Medan Baru. Ibu rumah tangga (IRT) kedapatan menjual pil ekstasi.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Kubur.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dari informasi itu petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku. “Petugas menemukan 195 butir pil ekstasi berwarna pink merk helo,” katanya, Selasa (15/8/2017).

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Rama seharga Rp 93 ribu perbutirnya.

“Pelaku menjual ekstasi itu Rp100 ribu perbutirnya. Pelaku mendapat keuntungan Rp 7000 perbutirnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [KM-03]