PEMATANG SIANTAR, KabarMedan.com | Seorang bocah berinial JS diamankan personil Denpom I/1 Pematang Siantar di sebuah warung di Gang Pulo Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematang Siantar.
Bocah berusia 15 tahun ini diamankan saat akan melakukan transaksi sabu- sabu. Dari pelaku, personil Denpom I/1 Siantar mengamankan barang bukti 15 paket kecil sabu, 7 buah bong alat hisap sabu, uang Rp 380 ribu, 1 paket kecil ganja, dan 1 unit hp.
Informasi yang dihimpun, Kamis (16/4/2015) menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di daerah tersebut. Mendapat informasi itu, aparat lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Komandan Denpom I/1 Pematang Siantar, Letkol Sudarma Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya bocah berusia 15 tahun karena menjual narkoba.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku disuruh menjual narkoba oleh seseorang yang namanya tidak diketahui, namun wajahnya dikenal. Pelaku menjual narkoba dengan menggunakan sandi “siapa menjual jeruk”,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku baru dua kali menjual narkoba.
“Pada penjualan pertama, JS mengaku dititipkan 5 paket sabu dengan harga jual Rp 100 ribu per paket. Pada penjualan kedua, JS dititipkan lagi 20 paket sabu dan baru 5 paket yang terjual. Barang itu dititip di lubang tikus yang berada di belakang warung tersebut,” katanya.
Diakui Sudarma, peredaran narkoba di Siantar sudah dalam tahap darurat, dimana anak-anak menjadi targetnya.
“Kita akan menyerahkan JS ke Polres Siantar untuk ditindaklanjuti. Awalnya informasi beredar bahwa ada dugaan keterlibatan aparat sehingga personel turun. Kita berharap para orangtua berperan aktif menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. [KM-03]