Jual Sabu, Seorang PNS Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial DC (43) yang merupakan oknum PNS di salah satu instansi di pemerintah di Kota Medan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba.

DC ditangkap bersama rekannya NB (42) dan DAL (34) yang merupakan anggota anggota salah satu ormas pemuda.

“Ketiga ditangkap di Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. DC dan NH adalah kurir sabu. Sementara DAL pemilik barang,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, Kapolsek Medan Timur, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Petugas mengikuti ketiganya dari Villa Gading Mas, Mariendal, Medan. Ketiga ditangkap saat menyerahkan 200 gram sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi, DC mengaku menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan. “Ia dijanjikan upah Rp 2 juta untuk pengiriman 200 gram sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Peredaran sabu itu diduga melibatkan narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan.” Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. [KM-03]