
MEDAN, KabarMedan.com | KabarMedan.com berhasil lolos dalam tahapan pendataan verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.
Status KabarMedan.com sebagai media siber yang telah terverifikasi faktual dan administrasi pun telah tercantum di situs www.dewanpers.or.id di laman Data Perusahaan Pers, per 25 Januari 2018.

Sebelumnya, Tim verifikasi Dewan Pers terdiri dari Komisioner Dewan Pers Ratna Komala, dan Kepala Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Deritawati Sitorus, telah melakukan verifikasi faktual terhadap media siber KabarMedan.com, Sabtu (9/12/2017), bertempat di kantor redaksi KabarMedan.com, Jalan Setia Budi, Medan.
“Verifikasi terhadap perusahaan pers merupakan amanat dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi tugas Dewan Pers untuk melakukan pendataan perusahaan pers di Indonesia,” kata Ratna.
Sementara itu, Editor In Chief KabarMedan.com, Agoez Perdana mengatakan, verifikasi faktual ini sangat penting untuk menegaskan status KabarMedan.com sebagai media siber yang layak dipercaya oleh pembaca.
“KabarMedan.com hadir tidak hanya sekedar memberitakan, tapi juga menghasilkan karya jurnalistik dengan standar yang tinggi, dengan memenuhi “Kode Etik Jurnalistik” yang berlaku dan mengedepankan prinsip independensi, sehingga layak dipercaya oleh publik dan memiliki kredibilitas yang tinggi sebagai sumber informasi,” pungkasnya. [KM-01]













