Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti dari 259 Perkara

SERDANGBEDAGAI,KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) musnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, dari 259 perkara yang terjadi.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Sergai, Jumat (20/07/2018) sekaligus dirangkai dengan kegiatan Zikir dan Doa bersama Kajari Sergai bersama elemen masyarakat.

Kajari Sergai, Jabal Nur dalam kesempatan tersebut mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana umum lainya di Kejaksaan Negeri Sergai sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari jumlah perkara yang dimusnakan sebanyak 259 perkara.

“Jumlah perkaranya antara lain, perkara Narkotika 257 perkara, perkara tindak pidana umum lainya 1 perkara, perkara Kamtibum 1 perkara jadi ada 259 perkara”, kata Jabal Nur.

Selain itu, rincian barang bukti Narkotika sebanyak 257 perkara yang dimusnahkan, jenis sabu dengan total seluruh barang bukti yang ditangani 574,05 gram(1/2kg). Disisihkan/dimusnakan di Polisi (penyidikan), 211,44 gram. Sedangkan di Kejaksaan 854,46 gram.

Untuk obat – obatan total seluruh barang bukti yang ditangani ,367,80 gram (3,7 ons) dan disisikan/dimusnakan di Polisi (penyidikan),304,84 gram. Di Kejaksaan dimusnakan 62,96 gram.

Sedangkan perkara tindak pidana umum lainya berupa rangkain bahan peledak/bom yang sudah tidak aktif (perkara pasal 1 ayat( 1)UU RI tahun 1951). Dan satu perkara Kantibum 3 (tiga) unit barang bukti mesin jakpot.[KM-04]