Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Langkat Berhasil Diamankan

LANGKAT, KabarMedan.com | Kakak beradik pelaku penganiayaan kepada Mubin (44) seorang warga Dusun Pekan, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan polsek Secanggang satu diantara dua pelaku.

Kapolsek Secanggang, Ipyu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH membenarkan atas penangkapan satu diantara dua pelaku penganiayaan.

“Belum 24 jam kami sudah menangkap pelaku penganiayaan terhadap korbannya Mubin. Sementara seorang lagi masih dalam pengejaran petugas,” ujar Adi Arifin kepada wartawan pada Sabtu, (16/10/2021).

Dijelaskannya, bahwa penangkapan tersangka pelaku penganiayaan sekitar pukul 14.00 WIB hari ini, dimana sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, (15/10/2021) bermula pada saat korban melintas dengan becak yang sedang dikendarainya. Tiba-tiba diketahui pelaku kakak beradik AH (39) dan RH (39) memanggil korban dengan nada membentak.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Berkelanjutan, Pemerintah Kota Medan dan Bluebird Group Hadirkan Bus Listrik

Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara para pelaku dan korban, sampai seorang saksi Julkarnaein melerai kejadian tersebut.

Dan setelahnya, kedua pihak pergi ke rumah masing-masing. Namun, kembali terjadi keributan diantara saudara pelaku dan korban.

Pelaku AH (39) dan RH (39) mendatangi rumah korban dengan membawa sebuah senjata tajam jenis parang panjang atau kelewang. Salah seorang pelaku masuk dari depan rumah korban. Sementara adik pelaku masuk melalui pintu samping.

Setelah berhasil masuk kerumah korban, adik pelaku langsung membacok korban dan mengenai tangan sebelah kiri. Dan para pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Hingga saat ini, korban penganiayaan sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Surya Stabat.

Kembali disampaikan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, saat berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku bersama barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana dengan bercak darah dan parang panjang atau kelewang.

“Atas perintah Kapolsek langsung kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Secanggang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. [KM-101]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.