Kakek 73 Tahun Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur

MEDAN,KabarMedan.com | Seorang kakek berinial JS (73) warga Jalan Starban, Medan Polonia diamankan karena diduga telah melakukan rudapaksa anak dibawah umur.

Informasi dihimpun, terbongkarnnya kasus ini berawal dari pengakuan korban Bunga (8) kepada orang tuanya. Dimana, Bunga (8) mengaku telah dirudapaksa sang kakek.

Mendengar hal itu, orang tua korban bersama warga mendatangi rumah sang kakek pada Senin 24 April 2017. Warga yang tersulut emosi nyaris menghakimi sang kakek.Petugas Polsek Medan Baru yang cepat turun ke lokasi mengamankan sang kakek.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan telah mengamankan kakek tersebut.”Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,” kata Roni, Selasa (25/4/2017).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kakek tersebut mengaku terakhir melakukan rudapaksa pada Selasa 18 April 2017. “Dari pengakuanya ia sudah tiga kali melakukan rudapaksa. Kakek itu pertama kali melakukan rudapaksa sekitar pertengahaan Januari 2017. Saat itu cucunya dan korban sedang bermain dirumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia kemudian menarik korban kedalam kamar dan membuka celana korban. Sang kakek kemudian menggesek kemaluannya.”Usai melakukan aksinya, si kakek memberikan uang Rp2000 kepada korban,” pungkasnya.[KM-03]